Semakinsering pengguna sistem informasi, biasanya diikuti olah semakin banyak tingkat pembelajaran yang didapat pengguna mengenai sistem informasi (McGill, dkk. 2003). Peningkatan kualitas ini merupakan salah satu indikator bahwa terdapat pengaruh keberadaan sistem terhadap kualitas individu.Salah satu dampak meningkatnya kualitas pengguna adalah motivasi bersaing individu Secaraumum beberapa faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut: 1. Pengaruh Kekuasaan - Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan menghalalkan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya. pemerintahdaerah dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 laporan keungan daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan Faktor faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut : 1. Pengaruh kekuasaan. · Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya. · Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik. · Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi. · Pemerintah yang sentralis. · Penyalahgunaan kekuasaan. Adanyatransparansi dalam suatu pemerintahan jelas membuat masyarakat semakin percaya dan berpihak kepada pemerintah. Sebaliknya, jika tidak transparan, hal ini dapat membuat masyarakat curiga dan enggan percaya kepada pemerintah, terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan curang seperti KKN ( korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dampakyang paling besar dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah berkembangnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi, artinya suatu penyelewengan dan penggelapan terhadap uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau orang lain. Kolusi, artinya suatu kerja sama secara rahasia untuk maksud yang . Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan Suatu pemerintahan dikatakan transparan jika dalam penyelenggaraan pemerintahan terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Pemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju pada pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator. Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka akuntabilitas publik. Banyak faktor penyebab penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan. Faktor sistem politik yang bersifat tertutup merupakan salah satu faktor utama. Sistem politik yang tertutup tidak memungkinkan partisipasi warga negara dalam mengambil peran terhadap kebijakan publik yang dibuat pemerintah. Faktor lainnya adalah sumber daya manusianya yang bersifat feodal, oportunis, dan penerapan aji mumpung. Secara umum faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama, pengaruh kekuasaan. Dalam hal ini penguasa ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan menghalalkan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya. Penyalahgunaan kekuasaan ini mungkin terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan. Pada umumnya, pemerintah mengabaikan proses demokratisasi sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya saluran komunikasi tersumbat, timbul gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Akibatnya, kemungkinan besar akan terjadi peralihan kekuasaan yang menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antarkelompok di masyarakat. Kedua, faktor moralitas. Faktor ini berupa terabaikannya nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga pada kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga, faktor sosial dan ekonomi. Faktor ini berupa sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil. Selain itu, perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak kepada sekelompok pengusaha besar, turut menjadi faktor penyebab utama. Keempat, politik dan hukum. Dalam hal ini, sistem politik yang otoriter menyebabkan para pemimpin tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara di hadapan hukum. Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan tidak transparan, secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga negara. Hal ini tercantum dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil dan makmur. Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik, yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Pada masa Orde Baru korupsi politik hampir terjadi di semua tingkatan pemerinah, mulai dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu krisis multidimensi di berbagai bidang kehidupan. 1. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan Istilah pemerintah Government dapat dibedakan dengan pemerintahan governing. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pemerintah berarti Lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur Negara dengan rakyatnya. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Dalam organ, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara meliputi badan eksukutif, legislative, dan yudikatif Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara eksekutif yang terdiri dari Presiden, wwkil presiden, dan para menteri kabinet Dewasa ini, sudah banyak Negara yang meninggalkan pola penyelenggaraan pemerintah tradisional yang lebih menekan perspektif hubungan yang bersifat “top-down” , atau pendekatan “aturan-aturan rasional” Rule-Central-rule Approach. pemerintahan sekarang mulai menyadari pentingnya peran swasta dan masyarakat untuk secara bersama-sama mewujudkan tujuan nasional secara kolaboratif, sehingga terjadi perubahan paradigma dimana pola-pola yang dikembangkan lebih banyak “bottom-up” dan kemitraan. Untuk lebih jelasnya perubahan paradigma dan pengaruhnya terhadap hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dapat dilihta pada gambar dibawah ini Government Governance 2. Karakteristik Pemerintahan Dalam masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing adalah sebagai berikut a. Kompleksitas Dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi b. Dinamika Dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian steering dan kolaborasi pola interaksi saling mengendalikan diantara berbagai actor yang terlibat dan atau kepentingan dalam bidang tertentu c. Keanekaragaman Masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan regulation dan integrasi atau keterpaduan integration Berdasarkan hal²=hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Governing dapat dipandang sebagai “Intervensi prilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu system sosial-politik, sesuai dengan harapan ataupun utjuan dari para pelaku intervensi tersebut” 3. Konsepsi Kepemerintahan Governance Kepemerintahan atau Governance merupakan tindakan, fakta, pola kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Kooiman, Kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interaksi social politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyrakat dan intervensi pemerintahan atas kepentingan-kepentingan tersebut. Sedangkan dalam pandangan Pinto, istilah “governance” mengandung arti Praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya. Kooiman memandang sebagai sebuah struktur yang muncul dalam system sosial-politik yang merupakan hasil dari tindakan intervensi interaktif diantara berbagai actor yang telibat. Sesuai dengan karakteristik interaksi antara pemerintah dan masyrakat yang cenderung bersifat plural, konsepsi tersebut tidak hanya dibatasi pada salah satu unsure pelaku atau kelompok pelaku tertentu. Sebagaiman dinyatakan Marin dan Mayntz, kepemerintahan politik dalam masyarakat modern tidak bisa lagi dipandang sebagai pengendalian pemerintahan terhadap masyarakat, tetapi muncul dari pluralitas pelaku penyelenggaraan pemerintahan. 4. Aktor dalam Kepemerintahan Dalam penyelenggaraan kepemerintahan disuatu Negara, terdapat 3 tiga omponen besar yang harus diperhatikan, karena peran dan fungsinya yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolaan Negara, yaitu a. Negara dan Kepemerintahan Yaitu merupakan keseluruha lembaga politik dan sector public. Peran dan tanggungjawabnya adalah dibidang hukum, pelayanan public, desentralisasi, transparansi umum dan Pemberdayaan masyrakat, penciptaan pasar yang kompetitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik pada level local, nasional, maupun internasional. b. Sector swasta yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar, sperti industri, perdagangan, perbankan, dan koperasi sector informal. Peranannya adalah meningkatkan produktifitas, menyerapk tenaga kerja, mengembangkan sumber penerimaan Negara, investasi, pengembangan dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional. c. Masyarakat Madani Kelompok masyrakat yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan, dan pelayan public yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam medukung terwujudnya kepemerintahan yang baik. 5. Kepemerintahan yang Baik Good Governance a. Pengertian Terminology “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemadirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan social. Kedua aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 dua hal, yaitu • Orientasi Ideal Negara Yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demoratis dengan elemen legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi pendelegasian wewenang kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme control oleh masyarakat • Pemerintahan yang Befungsi secara Ideal Yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrative yang berfungsi secara efektif dan efisien. Berikut ini adalah beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud kepemerintahan yang baik good governance, yaitu • World Bank 2000 Good governance adalah suatu penyelenggaaan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi korupsi, baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktifitas swasta. • UNDP Memberikan pengertian Good Governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara Negara, sector swasta dan masyarakat • Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip prifesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyrakat • Modul Sosialisasi AKIP LAN & BPKP 2000 Good Governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan Negara; oleh sebab itu, melaksanakan penyediaan Public goods dan services. Good Governance yang efektif menuntut adanya “alignment “ koordinasi yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diperlukan komitmen dari semua pihak, pemerintah, dan masyrakat. Dari beberapa pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa Good Governance bersenyawa dengan system administrative Negara, maka upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melakukan penyempurnaan system administrasi Negara yang berlaku pada suatu Negara secara menyeluruh. Dalam kaitan dengan ini Bagir Manan menyatakan bahwa “sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaruan administrasi Negara dan pembaruan penegakan hukum” Hal ini dikemukakan karena dalam hubungan dengan pelayanan dan perlindungan rakyat ada dua cabang pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat, yaitu administrasi Negara dan penegak hukum. c. Aspek-Aspek Good Governance Dari sisi pemerintah government, Good Governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut • Hukum/Kebijakan Merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan • Administrative competence and transparency Kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administrative keterbukaan informamsi • Desentralisasi Desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen • Penciptaan pasar yang Kompetitif Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sector swasta, deregulasi dan kemampuan pemerintahan melakukan control terhadap makro ekonomi c. Karakteristik Kepemerintahan yang baik menurut UNDP 1997 UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsipnya yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, mencakup 1 Partisipasi Participation Keikutsertaan amsyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikatdan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif 2 Aturan Hukum rule of law Hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh impartially terutama aturan hukum tentang hak-hak manusia 3 Transparan Transparency adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi 4 Daya Tanggap Responsiveness Setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan stakeholders 5 Berorientasi Konsensus Consensus Orientation Bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan, dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah 6 Berkeadilan equity Memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya 7 Efektivitas dan efisiensi effectiveness and efficience Segala proses dan kelembagaan dirahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia 8 Akuntabilitas accountability Para pengambil keputusan pemerintah, swasta dan masyarakat madani memilik pertanggung jawaban kepada public sesuai dengan keputusan baik internal maupun eksternal 9 Bervsisi Strategis Strategic Vision Para pemimpin masyarakat dan memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek histories, cultural, dan kompleksitas social yang mendasari perspektif mereka 10 Saling Keterkaitan interrelated Adanya saling memperkuat dan terkait mutually reinforching dan tidak bisa berdiri sendiri Sedangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prisnip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelsannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yang mencakup 1 Asas Kepastian Hukum Yaitu asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara 2 Asas Tertib Penyelenggaraan Negara Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara 3 Asas Kepentingan Umum Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif 4 Asas Keterbukaan Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara 5 Asas Proporsionalitas Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara 6 Asas Profesionalitas Yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku 7 Asas Akuntabilitas Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 6. Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan Transparan terbuka, apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktatur. Dalam penyelenggaraan Negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka ”akuntabilitas public”. Realitasnya kadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap ransparan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga BBM selalu di ikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut. Pada hal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sector lain untuk rakyat kecil “miskin”, seperti pemberian fasilitas kesehatan yang memadai, peningkatan sector pendidikan, dan pengadaan beras miskin raskin. Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya tidka transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran korupsi, rakyat tidak mempercayai kebijakan serupa dikemudain hari. Penyelenggaraan negara yang tidak transparan berarti ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas. Informasi, keterangan, dan kebijakan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas tidak tersebarkan dan hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara. Akibatnya rakyat tidak mengetahui apa yang terjadi dan apa yang mesti dilakukan untuk berpartisipasi dalam bernegara. Ketidakterbukaan atau ketertutupan dapat menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam hidup berbangsa dan bernegara. Selain itu ketidakterbukaan menandakan bahwa pemerintah selaku penyelenggara negara tidak berani bertanggungjawab atas apa saja yang telah dan akan dilakukan kepada rakyatnya. Penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat merenggangkan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Akibat hubungan yang tidak baik ini akan dapat menimbulkan krisis kepercayaan, yaitu rakyat makin tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini mengakibatkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan masyarakat dalam pembangunan, sehingga melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa. Bertolak dari pengertian di atas, maka kita dapat mengenali suatu pemerintahan yang tidak transparan dari ciri-ciri berikut ini a. Pada tingkat sistemik, sistem politiknya cenderung makin tertutup dan eksklusif. b. Mereka menjauh dari kekuatan sosial kritis dan membatasi dialog dengan unsur sosial politik yang ada dalam masyarakat. c. Sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi makin terakumulasi di sekitar lapisan elite. d. Kekuatan sosial politik yang bersedia bekerja sama hanya mendapatkan simbol kerja sama, namun tidak diberi kesempatan menentukan jalannya proses pengambilan keputusan. e. Mekanisme kontrol sistem politik bersifat egois dan otoriter. f. Sistem informasi politik yang ada sangat terbatas pada penyampaian pesanpesan dari atas. Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sangat bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Di dalam suatu negara yang penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan secara tidak terbuka akan menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak utama yang ditimbulkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok di berbagai aspek pemerintahan, seperti disebutkan di bawah ini. a. Bidang politik Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak berfungsi secara optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum. Setiapkali ada kebijakan yang diusulkan menjadi proyek sering disalahgunakan untuk memperkaya diri. Hasilnya, kebijakan-kebijakan tersebut merugikan rakyat. Legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan rakyat. Itu terjadi karena proses pembahasan perundang-undangan diwarnai kompromi-kompromi dengan imbalan uang. Lembaga yudikatif juga sering menghasilkan putusanputusan kontroversial, yang bertentangan dengan rasa keadilan rakyat. b. Bidang ekonomi dan lingkungan hidup Berbagai kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan secara wajar. Semua kegiatan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan birokrasi-birokrasi pemerintahan, sebagian besar diwarnai dengan uang pelicin. Akibatnya, kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit dan mahal. Para investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri pun menjadi enggan berinvestasi. Hal ini menjadikan kegiatan perekonomian menjadi berjalan dengan lambat. Pengangguran pun terjadi di mana-mana. Pertumbuhan dan pemerataan pendapatan tidak terjadi secara signifikan. Di bidang lingkungan hidup, uang pelicin turut bermain dalam birokrasi pemerintahan. Akibatnya, praktik illegal logging terjadi di mana-mana secara bebas. Hal ini juga terjadi di bidang kelautan, yang menyebabkan maraknya illegal fishing. c. Bidang sosial budaya dan keagamaan Dalam kehidupan sosial budaya, selalu diwarnai dengan budaya konsumtif dan mengutamakan materi. Hidup hanya diarahkan untuk memperoleh kekayaan sebesar-besarnya dan kenikmatan hidup, tanpa mempedulikan moral dan etika. Keagamaan pun hanya bersifat formalistik, di mana di satu sisi seseorang rajin beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi ia pun tidak merasa bersalah apabila melakukan tindakan-tindakan menyimpang untuk memperkaya diri sendiri. d. Bidang pertahanan dan keamanan Profesionalitas aparat sangat rendah, tidak sesuai tuntutan zaman dan keinginan rakyat. Akibatnya aparat tidak mampu mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di tengah masyarakat. Budaya kekerasan pun menjadi peristiwa yang wajar di mana-mana. Dalam hal ini, korps hanya untuk menakuti rakyat dan melindungi kepentingan-kepentingan pejabat atau orang yang memiliki modal besar. Akibatnya banyak pihak yang tidak puas, sehingga rawan timbul disintegrasi bangsa. Menurut UNDP tahun 1997, berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, beberapa indikator penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan serta akibatnya adalah sebagai berikut 1. Partisipasi - Warga masyarakat dibatasi atau tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan. - Informasi hanya sepihak top down dan lebih bersifat instruktif. - Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik partai tunggal. - Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi. Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin. dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik partai tunggal. 2. Aturan hukum - Hukum dan peraturan perundangan lebih berpihak kepada penguasa. Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar masyarakat lemah dan lebih banyak - Penegakan hukum law enforcement lebih banyak berlaku bagi masyarakat bawah, baik secara politik maupun ekonomi. - Peraturan tentang hak-hak asasi manusia terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara. hidup dalam ketakutan serta tertekan. 3. Transparan - Informasi yang diperoleh satu arah, yaitu hanya dari pemerintah. - Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh segala bentuk informasi. - Tidak ada atau sulit bagi masyarakat untuk memonitor atau mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah sangat tertutup dengan segala keburukannya, sehingga masyarakat tidak banyak tahu apa yang terjadi pada negaranya. 4. Daya tanggap - Proses pelayanan sentralistik dan kaku. - Banyak pejabat memposisikan diri sebagai penguasa. - Layanan kepada masyarakat masih diskriminatif, konvensional, dan bertele-tele tidak responsif. Banyaknya pejabat yang memposisikan diri sebagai penguasa, segala layanan sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 5. Berorientasi konsensus - Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara. - Lebih banyak bersifat komando dan instruksi. - Segala macam bentuk prosedur lebih bersifat formalitas. - Tidak diberikannya peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah. Banyaknya pejabat yang memposisikan diri sebagai penguasa, segala layanan sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 6. Berkeadilan - Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan. - Menutup peluang bagi dibentuknya organisasni nonpemerintah atau LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan. - Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu. Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan. 7. Efektivitas dan efisiensi - Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat up down. - Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara-acara seremonial. - Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia tidak berdasarkan prinsip kebutuhan. Negara cenderung salah urus dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusianya sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing. 8. Akuntabilitas - Pengambilan keputusan didominasi oleh pemerintah. - Swasta dan masyarkaat memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah. - Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi yang strategis. - Masyarakat dan pers tidak diberi kesempatan untuk menilai jalannya pemerintahan. Dominasinya pemerintah dalam semua lini kehidupan, menjadikan masyarakatnya tidak berdaya mengontrol apa saja yang telah dilakukan pemerintahannya. 9. Bervisi strategis - Pemerintah lebih puas dengan kemapanan yang telah dicapai. - Sulit menerima perubahan terutama berkaitan dengan masalah politik, hukum, dan ekonomi. - Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis, dan kompleksitas sosial masyarakatnya. - Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang. Banyaknya penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak mempedulikan terjadinya perubahan, baik internal maupun eksternal negaranya. 10. Kesalingterkaitan - Banyaknya penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta atau masyarakat. - Pemerintah merasa diri paling benar dan paling pintar dalam menentukan jalannya kepemerintahan. - Masukan atau kritik dianggap provokator antikemapanan danstabilitas. - Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara. Para pejabat pemerintahan sering dianggap lebih tahu dalam segala hal, sehingga masyarakat tidak merasakan atau tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya. ARTIKEL HUKUM Merosotnya Wibawa Hukum akibat Pemerintah Terbiasa dan Terkenal Tidak Akuntabel saat Merumuskan Norma Hukum Dalam kesempatan sebelumnya, penulis mengurai betapa peraturan atau norma hukum negara wajib dibentuk secara demokratis, namun penegakkannya wajib pula diberlakukan secara k0munistik, tegas serta keras tanpa kenal kompromi terlebih membuka ruang “tawar-menawar negosiasi”. Ketika pemerintahan suatu negara telah memberlakukan asas ataupun prinsip-prinsip demokratis dalam perumusan, penyusunan, hingga pembahasan suatu kaedah hukum yang berlaku dan mengikat bagi umum, maka pemerintah dapat secara penuh percaya diri menegakkannya setegak-tegaknya dimana publik pun pastinya akan turut mendukung lewat sikap taat serta patuh disamping memberikan dukungan moril. Namun suatu momen tatkala pemerintah bersikap “separuh hati” terkesan “gamang”, sekadar “panik” namun tanpa mengetahui apa yang semestinya dan tindakan apa perlu untuk ambil untuk dijalankan ketika menerapkan kebijakan “lock down” tatkala situasi internal negeri telah menjelma keadaan darurat wabah pandemik virus mematikan bernama varian terbaru Corona Virus Disease strain COVID-19, mengapa justru terkesan tidak bisa percaya diri menegakkan kebijakan negara secara k0munistik tegas serta keras, sekalipun keadaan bangsa membutuhkan ketegasan pemerintah selaku otoritas negara tanpa lagi “berlama-lama” dalam “kegamangan” penguasa negeri? Pemerintah justru hanya sejauh membuat kebijakan bernama “himbauan” menjaga jarak sera “pembatasan sosial berskala besar” yang sama sekali tidak efektif menindak sebagian penduduk yang dengan sengaja melanggar, tidak patuh, serta tidak taat. Ada apakah gerangan dengan pemegang kekuasaan di republik ini, tidak tegas dengan mempertaruhkan banyak nyawa penduduk yang kian hari kian riskan turut terpapar, kian bertumbangan satu per satu, dan kian terpuruknya kehidupan ekonomi warga? Dimanakah para produsen serta pabrikan produk tembakau, setelah sekian lama mengeruk kekayaan ekonomi rakyat dan merusak fondasi kesehatan rakyat dengan menjadikan racun bernama produk bakaran tembakau menjadi “kebutuhan pokok” rakyat baca perbudakan yang juga kebetulan disukai Virus Corona untuk bersarang, tiba-tiba seolah raib dari dunia ini batang hidup pemilik usaha pabrikan bersangkutan. Oroiras negara, yang selama ini juga merasa perlu memelihara produsen produk bakaran tembakau, dengan alasan adanya pemasukan dari cukai produk tembakau yang tidak seberapa nilainya ketimbang “health cost” yang harus ditanggung pemerintah dan hilangnya produktivitas warga yang terjangkit berbagai penyakit sehingga hanya menjadi beban bagi anggota keluarga lainnya, sekalipun anggaran Jaminan Kesehatan Nasional terus mencetak defisit akibat rusaknya fondasi kesehatan rakyat berkat produk bakaran tembakau, kini turut “dihajar” secara telak oleh wabah pandemik virus mematikan yang disebut-sebut sangat menyukai penghisap produk bakaran tembakau yang notabene kondisi paru-parunya telah penuh lubang menganga tempat virus mudah berkembang-biak. Mengapa pemerintah justru bersikap “separuh hati” menegakkan hukum yang sejatinya paling dan sedang dibutuhkan ketegasannya secara efektif mengatur warga “pembangkang”, bahkan hanya sekadar mampu sejauh membuat “himbauan” yang bukanlah ciri suatu norma hukum? Himbauan adalah tugas dokter dan pemuka agama maupun pengamat masyarakat, bukan produk politik-hukum. Kembali lagi pada pertanyaan semula, mengapa pemerintah “tidak percaya diri” membuat serta menerapkan aturan hukum yang lebih tegas dan keras saat negara dilanda kondisi DARURAT seperti “perang” melawan pandemik virus mematikan? Setelah melakukan perenungan sejenak, maka penulis mendapat satu penjelasan sosiologis yang sangat masuk akal. Baru-baru ini saja, revisi terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan antara Pemerintah dan Parlemen Republik Indonesia, dimana prosesnya seolah meninggalkan rakyat selaku stakeholder yang turut berkepentingan, disusun serta disahkan secara sembunyi-sembunyi tidak transparan, tidak akuntabel, serta seolah menjaga jarak dari publik agar kepentingan segelintir elit-elit politik tidak di-intervensi oleh pengamat kebijakan publik maupun oleh para kritikus yang dinilai “meng-gerah-kan” pemerintah. Kita masih ingat betul, kekecewaan sebagian besar rakyat kita terhadap pencalonan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarahan rakyat kita terhadap revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga tuntutan rakyat agar Presiden membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi namun tidak digubris, berbuntut pada aksi demonstrasi mahasiswa yang direpresi oleh pemimpin negara ini lewat aparatur penegak hukumnya. Rakyat, sejak saat itu, telah hilang segala kepercayaan untuk dapat kembali diberikan kepada otoritas negaranya, karena dianggap memiliki agenda politik yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Singkatnya, pemerintah patut “diragukan” maksud serta itikadnya. Ketika otoritas negara lewat aparatur penegak hukumnya, begitu agresif menekan dan merepresif penyebaran dan pergerakan massa mahasiswa yang melakukan aksi-aksi demonstrasi, mengapa kemudian saat mengadapi “perang” melawan virus mematikan yang telah menjadi wabah yang jauh lebih berbahaya daripada mahasiswa yang tidak bersenjata, dan bahkan mungkin saja dapat benar-benar membuat punah umat manusia lewat serangan wabah pandemik “gelombang kedua”, “gelombang ketiga”, dan seterusnya karena terbukti mantan penderita tidak otomatis memiliki kekebalan terhadap infeksi virus yang sama, pemerintah kita seolah “mendadak alim” dan “kalem” menghadapi situasi, bahkan hanya mampu sekadar “menghimbau” tanpa menindak ataupun membuat agar seluruh warga patuh dan taat terhadap “himbauan”—sekadar “himbauan”, namun warga dituntut untuk mematuhi, pimpinan negeri ini mengharap terlampau banyak, rupanya. Terhadap yang “mewajibkan” saja, rakyat kita kerap membantah dan mem-“bandel”, terlebih yang hanya sekadar bertajuk “himbauan”? Apakah pemerintah kita sedang bermain-main dan ber-lelucon dengan rakyatnya pada saat yang tidak tepat ini? Tampaknya sikap tidak kooperatif warga kita terhadap “himbauan” pemerintah untuk melakukan “social and physical distancing”, bahkan sebagian diantara membangkang dan seolah menantang untuk dilanggar, adalah wujud “komunikasi politik” oleh rakyat kita yang sedang hendak melakukan aksi pembalasan retributif lewat sebentuk “olok-olok” terhadap “himbauan” milik pemerintah. Itulah, buah karma buruk yang harus dibayar mahal oleh pemerintah kita, dengan reputasi penanganan oleh pemerintah kita yang turut diawasi oleh dunia global, dengan kian tidak terbendungnya penyebaran wabah pandemik Virus Corona, dan disaat bersamaan defisit anggaran yang dikelola negara kian membengkak. Kini, para penguasa di negeri ini akan membayarnya secara lebih mahal lagi bila tidak segera belajar dari pengalaman “pahit” yang terjadi ini. Karena selama ini pemerintahan kita tidak pernah benar-benar demokratis saat membuat aturan hukum, mengakibatkan masyarakat kita tidak memberikan apresiasi penghargaan maupun dukungan moril terhadap aturan hukum bentukan pemerintah, dimana motif ataupun tujuan pembentukannya menjadi begitu diragukan oleh publik, maupun dari segi penegakannya tidak lagi berwibawa di mata rakyat, terlebih untuk dipatuhi bila tiada terdapat ancaman sanksi—dimana bilamana pun terdapat ancaman sanksi penjara, toh para narapidana saja gaibnya dibebas-bebaskan oleh pemerintah dari penjara. Mengapa pemerintah kita, memainkan lelucon pada saat yang tidak tepat seperti ini? Rupa-rupanya banyak diantara para pembuat kebijakan di republik ini yang diisi oleh para “komedian”, bukan hanya terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat kita. Karenanya, ketika rakyat melihat kesempatan dimana otoritas negara sedang jatuh dengan begitu lemahnya akibat gempuran wabah virus mematikan yang langsung mengakibatkan pelemahan ekonomi makro maupun mikro negeri dan “macetnya” roda pemerintahan, dimana masing-masing penyelenggara negara saling sibuk menyelamatkan diri masing-masing, deal-deal politik yang kian cair menguap seperti asap tidak tentu arahnya, pijakan mapan penguasa negara yang kian lemah fondasinya, maka masuklah gerakan rakyat semesta secara komunal untuk tidak koperatif terhadap “himbauan” pemerintah, tidak lain agar kian mencoreng wajah pemerintah Republik Indonesia agar menjadi bahan tertawaan bagi dunia global tatkala China dan Vietnam mampu secara efektif memutus mata rantai penyebaran Virus Corona COVID-19. Dengan cara itulah, rakyat mengumandangkan dirinya telah menang melawan pemerintahnya yang selama ini tidak tersentuh, tidak terjangkau oleh tangan-tangan kecil rakyat kecil, dan bagai berdiri di atas “menara gading” yang kokoh namun angkuh. Yang juga kemudian terjadi antara pemerintah dan rakyatnya, ialah menjadi menyerupai “adegan” saling “mengunci” serta “memelintir tangan” satu sama lain, Timbullah fenomena saling mogok tidak taat dan tidak patuh, “DEADLOCK”. Masyarakat kita hanya kompak dalam satu hal, yakni kompak “membangkang” terhadap “himbauan” pemerintah—seolah pemerintah kita kekurangan para pakar hukum untuk merumuskan norma hukum. Itulah ketika, itikad buruk pemerintah berupa tidak transparannya pemerintah selama ini dalam mengelola negeri, dibalas secara komunal oleh rakyat dengan tidak kooperatifnya rakyat sebagai imbas asas “resiprositas” yang tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat kekecewaan rakyat yang selama ini menjadi objek permainan politik penyelenggara negara serta pemberian suaranya pada pemilihan umum yang dibalas dengan “pengkhianatan” terhadap publik luas. Kemudian terjadilah saling lempar tanggung-jawab pemangku bijakan negara, seolah kegagalan pemerintah akibatkan tidak kooperatifnya sebagian rakyat—yang sebaliknya, rakyat menilai inilah kesempatan untuk melakukan “pembangkangan komunal” terhadap “himbauan” dimana memang tiada kewajiban bagi publik untuk patuh terhadap apa yang sekadar disebut sebagai “himbauan” yang bahkan tidak termasuk dalam kategorisasi norma hukum yang dicirikan oleh sifat imperatif-preskriptif “ought to” atau “keharusan” / “kewajiban” yang dapat digunakan daya paksa untuk penegakkannya maupun terdapatnya ancaman sanksi bagi pelaku pelanggarnya. Mulai dari sekadar himbauan memakai masker penutup hidung serta mulut, himbauan menjaga jarak fisik, himbauan untuk tidak keluar rumah, himbauan untuk bekerja dan belajar di rumah, himbauan beribadah di rumah, hingga himbauan untuk tidak mudik, kesemuanya dilanggar oleh sebagian besar rakyat kita secara terang-benderang di tengah “siang bolong”. Dimana semuakah para personel kepolisian kita yang selama ini begitu sigap melakukan aksi represif membungkam para demonstran mahasiswa di jalanan umum ketika menyerukan aksi kekecewaaan terhadap berbagai produk politik yang jelas-jelas tidak “pro” terhadap rakyat? Mengapa mendadak para aparatur penegak hukum yang “sadistik” tersebut, seolah hilang ditelan bumi atau “mendadak alim”? Para mafia pun kemudian mulai mengambil alih-alih sendi-sendi roda pergerakan negara, mulai dari keberadaan masker kesehatan maupun masker demi keperluan kalangan medis yang “ada namun tiada”, ada dijual di pasaran yang artinya ada beredar dan tersedia namun dengan harga yang sangat tinggi untuk dapat “ditebus” dibeli warga, sehingga artinya bukan tidak ada yang menjual, namun dikuasai mafia dimana otoritas negara di-“kangkangi” serta di-“pecundang”-kan oleh para mafia yang terang-terangan melakukan kartel harga, dimana bahkan kalangan medik harus membeli alat pelindung diri dari “black market” pasar gelap dengan alasan rasionalisasi berupa fakta empirik “kedodorannya” pemerintah dalam mengawasi dan mengatasi aksi-aksi mafia di republik ini yang menguasai jalur logistik peredaran perlengkapan alat pelindung diri—seolah negara tidak pernah benar-benar hadir di republik ini, bahkan bagi kalangan medik seperti dokter, suster, dan rumah sakit yang merupakan garda terdepan frontliner penanganan wabah pandemik, kesulitan mengakses alat pelindung diri, sehingga lengkap sudah kegagalan “satuan tugas penanganan wabah Virus Corona” pada republik yang umurnya semestinya tergolong sudah cukup matang ini. Percaya atau tidak, rakyat kini mempertawakan pemerintah kita sebagai pemerintahan yang “impoten”, “banci”, “melempem”, serta “tidak berguna”. Bagaimana mungkin mengharap menjadi “macam Asia”, bila menghadapi kenyataan betapa “kalah-tertinggal”-nya otoritas Indonesia dari pemerintahan Tiongkok, sudah menjadi wujud bukti nyata bahwa Indonesia adalah “macan ompong” yang tidak bergigi. Bahkan untuk berbalik sekadar memberi makan rakyatnya selama beberapa bulan masa pandemik, setelah sekian lama berpuluh-puluh tahun memeras rakyat dengan berbagai pungutan pajak maupun iuran, bermewah-mewah dan bermalas-malas dengan uang rakyat, kini tidak mampu untuk menghidupi rakyatnya sekadar untuk beberapa bulan lamanya? Lantas, jika demikian realitanya, untuk apa republik ini, mengapa tidak kita bubarkan saja, dan bukankah sudah saatnya kita meragukan keseriusan ataupun itikad pemerintahan kita? Pemerintah meminta rakyatnya untuk tidak bekerja keluar rumah, namun disaat bersamaan pemerintah tidak memberikan pasokan kebutuhan primer bagi rakyatnya yang patuh, sebagaimana kebijakan Pemerintah Tiongkok di Wuhan-China yang segera turun-tangan langsung ke setiap rumah penduduk tanpa berlama-lama berwacana perihal anggaran perhatikan, jumlah populasi penduduk China sangat masif, namun Pemerintah Tiongkok tidak pernah berpikir seribu kali untuk bergerak cepat mengejar waktu agar tidak “kecolongan” oleh wabah, maka sama artinya pemerintah kita hanya pandai bersikap “mau menang sendiri”. Seolah belum cukup banyak pelecehan dari pemerintah kita terhadap rakyatnya, aksi-aksi teatrikal “palsu” dipertontonkan oleh pemimpin republik ini yang seolah “canggung” bahkan dalam sekedar membuat sosialisasi terhadap publik pun mengandung muatan informasi yang “simpang-siur” serta “tumpang-tindih” antar juru bicara pemerintahan—seolah rakyat belum cukup “muak” terhadap seluruh itikad “yang patut diragukan” yang ditampilkan oleh sang pemangku kekuasaan yang hanya pandai “menina-bobokan” rakyatnya dengan informasi yang “ditutup-tutupi” dengan alasan agar tidak membuat “panik” rakyat atas “informasi utuh” yang sebetulnya adalah hak publik untuk mengetahui. Betapa tidak, perihal statistik yang di-rilis pemerintah, pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Virus Corona, ternyata hanya memuat kandungan informasi perihal pasien yang telah berstatus “pasien dalam penanganan”, bukan “orang tanda gejala” maupun “orang dalam pemantauan” yang terlebih dahulu jatuh korban jiwa sebelum hasil laboratorium menyatakan dirinya positif terjangkit Virus Corona. Seandainya, sejak lama sebelum ini, pemerintah kita bersikap akuntabel dan transparan terhadap rakyatnya, mendewasakan rakyatnya lewat aksi pengayoman nyata yang bertujuan memajukan dan memakmurkan rakyat tanpa motif terselubung kepentingan pribadi segelintir elit penguasa, benar-benar mengabdi secara nyata dan transparan disamping akuntabel terhadap segenap rakyatnya tanpa terkecuali, maka dapat dipastikan saat kini ketika negara dalam keadaan genting dan darurat untuk meminta agar seluruh rakyatnya bahu-membahu bergotong-royong dengan cara kompak serta kooperatif mematuhi serta menaati berbagai “himbauan” yang dikumandangkan pemerintah, maka satu komando dari seorang Presiden selaku Kepala Negara sudah cukup untuk memberi inspirasi bagi segenap rakyat untuk maju berperang melawan “wabah” virus mematikan manapun—dan sang Kepala Negara pun dapat tampil berorasi dengan penuh percaya diri. Seandainya, namun itu hanya seandainya, kini nasi sudah menjadi bubur, dan pemimpin negara kita-lah yang paling patut bertanggung-jawab atas “hutang dosa” ini, atas kegagalan besarnya mengayomi rakyatnya sendiri. Sebaliknya, bila pemerintah kita masih berani tampil dengan penuh “percaya diri” di hadapan publik meminta agar segenap rakyat “kooperatif” terhadap “himbauan” pemerintah, maka itulah wujud betapa pemerintah kita “tidak kenal malu”. © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

dampak pemerintahan yang tidak transparan