Bagikan pelanggaran HAM komisi kebenaran dan rekonsiliasi menkopolhukam mahfud md pelanggaran hak asasi manusia. Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Desember 2019 di halaman 6 dengan judul "Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu" . Baca Epaper Kompas. Terjadi galat saat memproses permintaan.
PenyelesaianKasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender,suku,agama bahasa, jenis kelamin, agama, dan politik.
dalammencapai upaya pencegahan pelanggaran atas ham lembaga-lembaga pemerintah juga diharuskan tegas menjalankan supremasi hukum, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
BagaimanaUpaya Penegakan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia? Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona. Secara umum hak adalah semua hal yang harus di dapatkan atau diperoleh,Namun hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain sehingga,seseorang tidak biasa berbuat semena-mena dalam menggunakan haknya.
TEMPOInteraktif, Jakarta:Pemerintah berjanji akan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia."Memang tidak gampang tapi kami terus-menerus melakukannya (upaya penyelesaian)," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, kepada wartawan, Sabtu (19/5).Andi mengatakan, ada beberapa kasus
Secaraumum, selama periode Januari sampai April 2012 belum terdapat perkembangan berarti dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu
. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hak Asasi Manusia HAM didefinisikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa "rights inherent to all human beings, whatever our nationality, place of residence, sex, national or ethnic origin, colour, religion, language, or any other status. We are all equally entitled to our human rights without discrimination." Hak asasi manusia adalah serangkaian hak istimewa yang melekat pada realitas dan keberadaan manusia sebagai makhluk dari satu Tuhan dan merupakan karunia-Nya yang harus dihormati, dihargai, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu untuk kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia. Definisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. NKRI merupakan negara yang menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia HAM, negara yang memiliki hukum yang adil, negara berbudaya yang beradab, dan masyarakat yang yang bermoral Balqis & Najicha,2022. Gaya hidup yang beradab dan bermoral juga dipromosikan di antara orang Indonesia. Kehidupan sehari-hari menempatkan penekanan yang kuat pada prinsip-prinsip moral termasuk saling menghormati, toleransi, gotong royong, dan saling peduli. Meskipun tidak semua anggota masyarakat atau kelompok sosial mematuhi cita-cita ini secara konsisten, masyarakat Indonesia terus memprioritaskan moralitas. Hak asasi manusia melekat pada diri manusia itu, maka seburuk apapun perilaku dan perlakuan yang dialami seseorang ia akan tetap menjadi manusia dan hak-hak tersebut akan selalu melekat pada dirinya Nugroho, A. R., & Fatma Ulfatun Najicha,2023. Ada berbagai macam jenis HAM salah satunya HAM dalam berpendapat, baru-baru ini banyak sekali masyarakat yang menyuarakan pendapat mereka dalam berbagai cara contohnya dengan melalui platform media sosial atau media elektronik. Hal ini memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam dialog publik, membagikan pandangan mereka, dan mempengaruhi opini publik. Hak asasi manusia dalam berpendapat mencakup kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara, dan kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks digital, platform-media sosial telah menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk melibatkan diri dalam diskusi publik dan menyuarakan pendapat mereka. Terlebih lagi kita hidup dizaman yang sudah maju seperti mudahnya mendapatkan informasi dan komunikasi Sulistyo & Najicha,2022. Kebebasan berekspresi tentu saja sangat dibolehkan tetapi kita tetap harus berperilaku santun dan tidak menyinggung pihak yang lain Hilmy & Najicha,2022. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun ada kebebasan berekspresi, ada juga batasan-batasan tertentu yang diterapkan dalam konteks hukum. Misalnya, penghinaan, penghasutan kekerasan, atau penyebaran konten yang melanggar hukum seperti kebencian atau pornografi anak dapat menjadi pelanggaran dan dapat itu, perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat juga harus diiringi dengan tanggung jawab. Menyuarakan pendapat secara bertanggung jawab berarti menghormati hak-hak dan martabat orang lain, menghindari menyebarkan informasi palsu atau fitnah, serta menghormati batasan etika dan hukum yang berlaku. Dalam hal ini kebebasan berpendapat tercantum dalam sila ke-4 yaitu Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai setiap warga Indonesia sebagai kelompok masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam pemerintahan Wibowo & Najicha,2022. Ini mengakui bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, memperoleh informasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi masyarakat dan negara. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam perdebatan dan perumusan kebijakan melalui musyawarah atau setiap negara memiliki tantangan dan permasalahan dalam menjunjung tinggi HAM, menerapkan hukum yang adil, dan membangun masyarakat yang berbudaya dan bermoral. Peningkatan terus menerus dalam semua aspek ini adalah upaya yang harus terus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Terkadang terdapat kasus di mana instansi pemerintahan dikritik oleh masyarakat, namun tidak menerima kritik tersebut dan bahkan menggunakan intimidasi terhadap orang yang mengkritik. Transparansi dari pemerintah mengenai suatu kebijakan dapat kita respons dengan menyampaikan aspirasi atau kritik yang membangun Latifah & Najicha,2022. Yang membuat masyarakat takut untuk mengkritik kinerja pemerintah, padahal kritik untuk suatu negara itu penting untuk menjadi bahan evaluasi ke depan nya tokoh masyarakat atau mahasiswa yang meng-kritik dan mendapat intimidasi dari pemerintah. Perlunya perlindungan HAM dalam bependapat sangat membantu masyarakat jika di intimidasi pemerintah. Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25. Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan itu, Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika datang pada kegiatan atau kebijakan pemerintah yang tidak adil, tidak jujur, atau melanggar hak asasi manusia, melindungi hak-hak manusia termasuk membantu warga dalam mengungkapkan kekhawatiran mereka. Perlindungan hak asasi manusia dapat menawarkan lembaga independen dan kerangka hukum untuk melindungi hak individu, menegakkan akuntabilitas, dan mengejar keadilan dalam kasus-kasus di mana pemerintah mengintimidasi kritikus atau aktivis. Ini memberi jaminan kepada populasi bahwa ada mekanisme yang adil dan terbuka untuk melindungi mereka dari penyalahgunaan otoritas pemerintah. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pengertian HAM perlu dipahami oleh setiap orang. Terutama di indonesia yang merupakan negara yang berdasarkan hukum. Hak asasi manusia di indonesia Telah diatur secara tegas pada konstitusi negara dan selanjutnya diperkuat lagi oleh UU No. 39 Tahun 1999. Meskipun di indonesia berdasarkan negara hukum dan HAM di indonesia sudah diatur oleh undang-undang namun masih banyak terjadi kasus pelanggaran ham yang ada di tahunan international day of the right to the truth cobcerning gross human rights violations and for the dignity of victims, atau yang biasa kita tau dengan "Hari Kebenaran Internasional" yang rutin dirayakan setiap tanggal 24 maret ini menjadi pengingat sekaligus menjadi tamparan keras untuk pemerintahan indonesia yang belum serius dalam menanggapi kasus HAM pada masa lalu dan pemerintah indonesia dinilai belum bisa memenuhi hak-hak dari korban HAM di masa lalu kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang sampai sekarang masih belum terselesaikan adalah 1. Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997 dan 1998 2. Kasus penembakan mahasiswa Trisakti tahun 19983. Kasus Wasior dan Wamena pada tahun 2001 dan 2003Contoh kasus di atas sebagai bukti bahwa pemerintah Indonesia dinilai belum serius dalam menanggapi kasus HAM yang terjadi. Banyak dari keluarga korban yang masih menanggung beban dan diskriminasi dari masa penyelesaian kasus HAM yang terjadi ini baiknya pemerintah indonesia lebih serius dalam melakukan penindakan yang lebih serius pada kasus HAM berat yang terjadi di masa lalu tersebut. Dan seperti yang di dorong oleh elsam, pemerintah indonesia harus melakukan 1. Presiden joko widodo, atas nama pemerintah indonesia, harus segera mengakui, menyesali. Dan melakukan permintaan maaf secara resmi, atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, dan melakukan tindakan mendalam dengan berbagai agenda penyelesaian yang menyeluruh baik secara yudisial maupun non Presiden segera menindaklanjuti komitmen dan rencana pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi, sebagai bagian dari upaya penyelesaian. Hal ini penting untuk memastikan adanya proses pengungkapan kebenaran serta pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga korban Presiden selaku pemimpin tertinggi pemerintahan harus memastikan Jaksa Agung untuk bekerja sesuai dengan mandatnya, dengan mengacu pada prinsip-prinsip negara hukum "The Rule Of Law" untuk menindak lanjuti berbagai hasil penyelidikan Komnas HAM. Hal tersebut juga untuk mendorong adanya konsolidasi di antara institusi negara dan pemangku kepentingan lainya, seperti Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan, lembaga perlindungan saksi dan korban, dan masyarakat sipil dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia padamasa lalu 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Hak Asasi Manusia adalah pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaran PPKN yang akan dijelaskan dengan lengkap dan detail pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia HAM didalam belajar pendidikan kewarganegaraan yang akan diuraikan yakni sebagai berikut 1. Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia. 2. Pembentukan Pengadilan HAM. 3. Tugas pengadilan HAM. 4. Wewenang pengadilan HAM. 5. Penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan HAM. 6. Proses penangkapan dan Penahanan Pelanggaran HAM. 7. Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat. Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia Kasus pelanggaran hak asasi manusia HAM akan senantiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi dinegaranya akan disebut sebagai UNWILLINGNESS STATE atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab. Baca juga Kasus-Kasus Pelanggaran Ham Dalam Perspektif Pancasila Konsekuensi jika sebuah negara tidak melakukan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia HAM diantaranya sebagai berikut 1. Memperbesar pengangguran. 2. Memperlemah daya beli masyarakat. 3. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin. 4. Memperkecil pendapatan nasional. 5. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat. 6. Kesulitan memperoleh bantuan dari negara asing. 7. Kesulitan dalam mencari mitra. Pembentukan pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU RI NO 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang diharapkan dapat melindungi HAM baik perseorangan maupun kelompok masyarakat. Tugas dan wewenang pengadilan HAM Tugas pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan wewenang pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia WNI yang terjadi diluar batas teritorial Indonesia. Penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan HAM Sebelum berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia diperiksa dan diselesaikan oleh Pengadilan HAM AD HOC yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden kepres dan berada dilingkungan Peradilan. Setelah berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 Peradilan HAM dilaksanakan oleh peradilan HAM. Proses peradilan HAM dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana. Proses penangkapan dan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung disertai surat perintah penangkapan kecuali tertangkap tangan. Proses penangkapan dan penahanan pelanggaran HAM Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh jaksa agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan kecuali tertangkap tangan. 1. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat di perpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. 2. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. 3. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Baca juga Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Dalam melakukan penyelidikan komnas ham dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran HAM, diserahkan berkasnya kepada jaksa agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Demikian pembahasan mengenai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Hak Asasi Manusia.
BerandaKlinikHak Asasi ManusiaPenyelesaian Pelangg...Hak Asasi ManusiaPenyelesaian Pelangg...Hak Asasi ManusiaSenin, 8 Februari 2021Senin, 8 Februari 2021Bacaan 6 MenitBagaimana mekanisme alur penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui jalur Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi KKR?Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi “KKR” adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia “HAM” yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi, yang dasar pembentukannya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi “UU 27/2004”. Namun, UU 27/2004 kini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Apakah ini berarti penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi sudah tidak dimungkinkan lagi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan yang dimaksud dengan rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui KKR dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.[1]KKR ini dibentuk untuk menegakkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu sebelum berlakunya UU 26/2000 di luar pengadilan dengan menempuh langkah-langkah berikut; pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain guna menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.[2]Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”.[3]Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui KKR yang kami sarikan dari wewenang KKR serta tugas dan wewenang subkomisi penyelidikan dan klarifikasi dalam KKR adalah sebagai berikut;[4]Penerimaan pengaduan, pengumpulan informasi dan bukti-bukti mengenai pelanggaran HAM yang berat dari korban atau pihak lain;Pencarian fakta dan bukti-bukti pelanggaran HAM yang berat;Mendapatkan dokumen resmi milik instansi sipil atau militer serta badan swasta, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;Pemanggilan terhadap setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;Klarifikasi seseorang sebagai pelaku atau sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;Penentuan kategori dan jenis pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam UU 26/2000;Pemutusan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau itu diatur pula mengenai penyelesaian permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan amnesti sebagai berikut[5]Dalam hal KKR telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran HAM yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, KKR wajib memberi keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan;[6]Keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan atau menolak untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi, atau memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum dalam hal permohonan amnesti;[7]Rekomendasi permohonan amnesti, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal keputusan sidang KKR, disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan;[8]Presiden kemudian meminta pertimbangan amnesti kepada DPR dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal rekomendasi diterima;[9]DPR wajib memberikan pertimbangan amnesti dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal permintaan pertimbangan Presiden diterima;[10]Keputusan Presiden mengenai mengabulkan atau menolak permohonan amnesti wajib diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pertimbangan DPR diterima;[11]Keputusan Presiden kemudian disampaikan kembali kepada KKR dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal diputuskan,[12] dan KKR menyampaikan keputusan Presiden tersebut kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan tersebut diterima oleh KKR.[13]Sebagai catatan, jika pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan kesalahan serta tidak bersedia menyesali, maka pelaku kehilangan hak mendapat amnesti dan yang bersangkutan diajukan ke Pengadilan HAM Ad Hoc.[14] Penjelasan lebih lanjut mengenai Pengadilan HAM Ad Hoc dapat Anda simak dalam Mengenal Pengadilan HAM Ad yang perlu digarisbawahi dalam pembahasan mengenai KKR ini adalah bahwa UU 27/2004 yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 yang menyatakan sebagai berikut hal. 130-131Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum rechtsonzekerheid. Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dinyatakannya UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan, tidak berarti Mahkamah menutup upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk itu, antara lain dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum undang-undang yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara demikian, pada dasarnya KKR sudah tidak mempunyai dasar hukum lagi, namun sebagaimana yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan di atas, hal ini tidak menutup adanya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi dengan cara jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 1 angka 2 UU 27/2004[2] Pasal 3 huruf a jo. Penjelasan Umum UU 27/004[3] Pasal 1 angka 9 UU 27/2004[4] Pasal 18 ayat 1 jo. Pasal 7 ayat 1 UU 27/2004Tags
Pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak kunjung usai dan upayapenyelesaiannya Reza Maulana1401617107Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanJln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta TimurUniversitas Negeri Jakarta Jln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta T imur, DKI Jakarta, Indonesiarezamaulana_ ppkns1 asasi manusia atau biasa yanglebih dikenal dengan istilah HAMmerupakan salah satu pembahasahan yangtidak ada akhirnya diberbagai diskursusperpolitikan nasional. Isu-su mengenaiHAM menjadi sebuah hal yang sangatsensitif jika dikaitkan dengan peristwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terjadipada kurun waktu 20-30 Tahun yang contohnya adalah peristiwapenembakan Mahasiswa Trisakti pada tahun1998 yang hingga saat ini masih menjadienigma. Para aktivis HAM tentu memintabahkan menuntut pemerintah untukmenyeselsaikan berbagai kasus HAM yangtidak terselesaikan di masa lalu. Namunberdasarkan kenyataan yang ada, memangbukan sebuah hal yang mudah untukmenyeselsaikan berbagai kasus wakil presiden republik IndonesiaJusuf Kala seperti yang dilansir melalui usaha untuk penyeselesaianmengenai kasus HAM bukan hanya terjadidi Indonesia, negara Amerika Serikat punhingga saat ini masih berusaha untukmenyelesaikan berbagai permasalahanHAM. Di Amerika Serikat sendiri hinggadetik ini belum diketahui siapa yangmembunuh Presiden Kennedy. Peristiwapembunuhan Presiden Kennedy di AmerikaSerikat dan peristiwa penembahakanMahasiswa Trisakti di Indonesia jika kitatelaah lebih dalam memiliki kaitan ataupersamaan yang sangat erat. Persamaantersebut terletak pada begitu lamban nyausaha pemerintah sebagai salah satu pondasiperlindungan dan penegakan HAM dalammenyelesaikan kedua kasus tersebut yanghingga saat ini masih menjadi enigma sertabelum diketahui siapa pihak yangbertanggung yang sudah dijelaskansebelumnya, salah satu contoh kasuspelanggaran HAM nasional yang sangatmencuat ke permukaan dari tahun 1998hingga saat ini adalah kasus penembakanmahasiswa trisakti di Jakarta pada tanggal12 mei 1998 yang sudah 20 Tahun belummenemui titik terang. Hal ini sebenernyamerupakan sebuah hal yang buruk bagisebuah negara yang menganut prinsiphukum didalam menjalankanpemerintahannya rule of law. Upayapenyelesaian hukum kasus tersebutsebenarnya sudah diaksanakan namunprosesnya masih jalan ditempat. Sebagaicontohnya adalah Komnas HAM pernahmembentuk sebuah badan penyelidikanbernama KPP HAM. Penyidikan pun padasaat itu telah dilaksanakan dan sesuai Tahun 2000, Komnas HAMmenyerahkan hasil penyelidikan yangdilakukan KPP HAM kepada KejaksaanAgung untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. Namun, Kejaksaan Agung menolakmelakukan penyidikan karena menganggapkasus tersebut telah diadili melaluipengadilan militer yang menyatakan bahwapelaku penembakan diduga ialah prajurittanpa identitas dari Kopassus, pada saatyang sama Kapolri pada saat itu Jend.PolDibyo Widodo membantah bahwa polisiataupun brimob terlibat. Kejaksaan Agunglebih lanjut menjelaskan bahwa tidakmungkin sebuah kasus yang sama yangtelah masuk ranah pengadillan milter dapatdiajukan kembali ke pengadilan pristiwa penembakanmahasiswa Trisakti bisa terjadi ? Jika kitakaji secara historis peristiwa penembakanMahasiswa Trisakti sendiri memiliki eratkaitannya dengan aksi demonstrasimahasiswa diberbagai wilayah Indonesiayang berpusat di Jakarta untuk menuntutPresiden Soeharto untuk turun darijabatannya sebagai presiden. Aksidemonstrasi mahasiswa ini sebenarnyacukup mirip dengan gerakan people powerdi negara Filipina dimana masyarakatnyabersatu membentuk sebuah konsolidasi yangbesar guna menggalang kekuatan untukmenghentikan rezim kekuasaan dalam hal ini berpendapatbahwa tidak jelasnya penyelesaian hukumpada kasus penembakan mahasiswa trisaktijustru membuat citra Indonesia didepanmasyarakat hukum internasional mungkin sebuah peristiwapelanggaran HAM yang telah disahkanmelalui deklarasi Hak Asasi Manusia olehPBB sebagai kejahatan internasionalmemiliki sifat ketetapan hukum yang tidakjelas dan tidak diketahui pula pihak yangbertanggung jawab. Selain itu, penulisdalam hal ini berpendapat jika kasus inidibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjuthukum yang jelas maka masyarakatIndonesia akan memainkan daya nalar danimajinatif nya untuk menebak-nebak kira-kira siapa pelaku yang bertanggung jawabatas kasus ini. Tentunya hal tersebutmerupakan sebuah hal yang buruk jikasampai itu untuk menanggulangistigma negatif masyarakat hukuminternasional terhadap begitu lambannyapenyelesaian kasus HAM di indonesia, makakita sebagai salah satu bagian darimasyarakat indonesia memerlukan sebuahpendidikan karakter yang berdasarkan padamoral kebangsaan. Upaya preventif terhadapkasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesiadirasa lebih penting ketimbang kita harusmenekankan aspek represif. PelanggaranHAM tidak akan terjadi jika masyarakatyang ada di dalamnya telah cerdas melaluiproses pendidikan dan masyarakat tersebutmengerti bahwa HAM merupakan sesuatuyang penting bagi diri setiap umat preventif yang dapat dilakukanadalah dengan memberikan sebuah edukasimelalui pendidikan di sekolah, seminar,ataupun konferensi terhadap masyarakat luasmengenai hal-hal yang berkaitan denganHak Asasi Manusia serta memberikanpenjelasan tentang mengapa hal-hal tersebutdirasa penting. Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2003 tentang sistempendidikan nasional, pasal 3 disebutkanbahwa pendidikan nasionalberfungsi untukmengembangkan kemampuan danmembentuk karakter serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangkamencerdaskan kehidup bangsa. Oleh sebabitulah dinyatakan maka upaya preventifpencegahan pelanggaran HAM melaluipendidikan dirasa penting untuk lebihditekankan. Achmad Husen, MuhammadJapar dan Yuyus Kardiman menuliskanbahwa model pendidikan karakter bangsamerupakan sebuah pendekatan monlitikdiperguruan tinggiJapar, 2017. Penulisberpendapat bahwa pengembanganpendidikan karakter bertujuan untukmemilah dan memilih nilai-nilai yangberkembang di masyarakat menjadi duabagian yakni yang baik dan buruk sehinggamasyarakat dapat membedakan mana yangbaik dan mana yang buruk. Jika semua itutelah mencapai tujuannya maka pelanggaranHak Asasi Manusia dapat dikurangiintensitasnya karena masyarakat telahtercedaskan melalui proses edukasi ataupendidikan. Jika paragraf sebelumnyamenjelaskan upaya penanggulangan sertapencegahan kasus pelanggaran HAM secaraumum. Lalu bagaimanakah upayapenanggulan serta pencegahan kasuspelanggaran HAM secara khusus ? penulisdalam hal merepresentasikan ataumenerjemahkan kata khusus’ untuk lebihmengarahkan arti ke anak’. Pendidikan atauedukasi tentang betapa pentingnya hal-halyang berkaitan dengan HAM secara khususjuga harus ditekankan untuk anak yangnotabene nya merupakan sebuah akarrumput atau grassroot bagi masa depansebuah negara. Oleh sebab itu, melaluikonsep edukasi anak menjadi sebuah halyang penting untuk dikaji lebih dalam. Anakadalah generasi penerus bangsa yangmembutuhkan pendidikan dan pemenuhanhak- haknya untuk dapat tumbuh danberkembang sesuai dengan potensi yangdimilikinyHerlina & Nadiroh, 2018. Untukmenjadikan seorang anak mengerti tentangbetapa pentingnya HAM tentunya kita jugaharus memenuhi terlebih dahulu hal-halyang wajib didapakan seorang anak. Hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut 1. Hak kelangsungan Hidup, hakuntukmelestarikan dan mempertahankan hidupdan hak memperoleh standar kesehatantertinggi dan perawatan yang Hak Perlindungan daridiskriminasi,eksploitasi,kekerasan dan Hak tumbuh kembang, hak memperolehpendidikan dan hak mencapai standar hidupyang layak bagi perkembangan fisik,mental,spiritual, moral Hak Berpartisipasi, hak untukmenyatakan pendapat dikutipmelalui Herlina & Nadiroh, 2018Maka jika hak-hak seorang anak telahdipenuhi secara menyeluruh maka seoranganak secara tidak langsung juga akanmengerti bahwa hak-hak yang berkaitandengan diri pribadi nya dirasa pentingsehingga wajib untuk dipenuhi, Makaimplikasi nya seorang anak juga akan lebihmenghargai tentang hak-hak milik oranglain yang wajib dihormati. Daftar PustakaHerlina, N., & Nadiroh, N. 2018. PERAN STRATEGIS RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK RPTRA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK ANAK TERHADAPLINGKUNGAN. JPUD-Jurnal Pendidikan Usia Dini, 121, 104– M. 2017. Pengembangan Model Pendidikan Karakter Berwawasan Kebangsaan Di Perguruan Tinggi, 11, 2012–2015.
Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam per gaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia ti dak mau disebut sebagai unwilling ness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tan pa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses per adilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut. a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam posisi inadmissible ditolak untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM, apabila negara yang bersangkutan enggan unwillingness atau tidak mampu unable untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan. b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan unwillingness dan ketidakmampuan unability dari negara untuk melakukan penuntutan. c.. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya 1 diberlakukannya travel warning peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya, 2 pengalihan investasi atau penanaman modal asing, 3 pemutusan hubungan diplomatik, 4 pengurangan bantuan ekonomi, 5 pengurangan tingkat kerja sama, 6 pemboikotan produk ekspor, 7 embargo ekonomi. Baca Juga Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak Asasi Manusia Dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Demikian Artikel Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo Artikel Terkait Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Hakikat Hak Dan Kewajiban Warga Negara Sistem-Sistem Hukum Di Indonesia Hakikat Demokrasi Dalam Pancasila Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham